Ada Apa ? KPU Bengkalis Tolak Proses PAW Lima Anggota DPRD Bengkalis
Perihal Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024, maka dengan ini kami mempertanyakan terkait keabsahan Pimpinan/Ketua DPRD yang diakui sesuai ketentuan dan regulasi, agar kami dapat menentukan dan membuat Keputusan sesuai ketentuan dan regulasi. Demikian surat ini disampaikan untuk dimaklumi, terimakasih.
Surat tersebut diterima langsung oleh Tenaga Ahli Fraksi Golkar Muslim Hadi dan Tenaga Ahli Fraksi PKS Khairul Nizam. Kedua, tenaga ahli ini sempat protes, namun KPU Kabupaten Bengkalis tetap berpedoman dengan keputusannya dan jawabannya.
Muslim Hadi mengatakan, KPU Kabupaten Bengkalis intinya mengabaikan surat usulan PAW dari Partai Politik (Parpol) serta tidak mengakui H. Khairul Umam dan Syahrial, ST menjadi bagian dari Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, yang masing-masing jabatan masih berstatus Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis.
“Artinya mereka mengakui surat pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis sementara, yang jelas-jelas telah melakukan mosi tidak percaya tanpa kepastian hukum yang jelas, keduanya, baik Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis, tidak pernah tersangkut kasus pidana korupsi, narkotika dan asusila, ”urai Muslim Hadi yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkalis.
Senada diutarakan, Khairul Nizam, masalah balasan Surat KPU Kabupaten Bengkalis jelas telah mencidrai rasa keadilan, di Partai Poltik (Parpol). Artinya, KPU Bengkalis tidak mengakui adanya dua Parpol ini baik, Partai PKS dan Partai Golkar sebagai peserta Pemilu 2024.
“Kami tentunya menyerahkan hal ini kepada kedua pimpinan DPRD Bengkalis, baik Khairul Umam yang statusnya di PKS masih menjadi Ketua DPRD Bengkalis dan Syahrial, yang juga masih menjabat Wakil Ketua DPRD Bengkalis,”urainya.