Buntut Loloskan Gibran Cawapres, DKPP Akan Periksa Seluruh Komisioner KPU
Keempat Pengadu tersebut mengadukan Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asyi'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Menurut Sekretaris DKPP David Yama, para komisioner KPU tersebut diadukan karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.
Menurut para Pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para komisioner KPU itu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pendaftaran capres-cawapres usai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Para komisioner KPU ini diduga membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut padahal telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
Menurut David Yama agenda sidang besok adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP, kata David, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Ber-acara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.