Mahkamah Agung AS Menolak Untuk Mendengar Kasus Kekebalan Trump, Tunda Persidangan
RIAU24.COM - Mahkamah Agung AS (SCOTUS) pada hari Jumat (22 Desember) menolak untuk segera memutuskan apakah mantan Presiden Donald Trump menikmati kekebalan atas kejahatan yang diduga dilakukannya saat menjabat.
Keputusan itu datang sebagai kemunduran bagi penasihat khusus Jack Smith, yang ingin kasus itu didengar dengan cara yang dipercepat.
Sebelumnya pada 1 Desember, klaim kekebalan Trump ditolak oleh Hakim Distrik AS Tanya Chutkan.
Hal ini menyebabkan pengacara Trump mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit DC, dalam upaya untuk menunda persidangan.
Menanggapi langkah ini, Jack Smith langsung mendekati Mahkamah Agung untuk menyidangkan kasus tersebut.
Namun, dalam urutan satu baris, SCOTUS menolak untuk campur tangan, tanpa memberikan alasan untuk hal yang sama.