Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK Minta Firli Mengundurkan Diri
Sedangkan hal yang memberatkan, yakni Firli tidak mengakui perbuatannya. Dia tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah.
Baca juga: Babak Baru Kasus SYL, MA Mulai Adili Kasasi Syahrul Yasin Limpo di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi