Elon Musk Gagal Dalam Upaya Untuk Memblokir Undang-undang Moderasi Konten California
RIAU24.COM - Media sosial X milik Elon Musk, sebelumnya Twitter, pada hari Kamis gagal dalam upayanya untuk memblokir undang-undang negara bagian California yang mewajibkan perusahaan media sosial untuk secara terbuka mengungkapkan bagaimana mereka memoderasi konten di platform mereka.
Pada bulan September, platform microblogging Musk menggugat California yang berusaha membatalkan undang-undang moderasi konten, namun, seorang hakim menolak permintaan tersebut.
Undang-undang moderasi konten California mengharuskan perusahaan media sosial dengan pendapatan kotor tahunan yang cukup besar untuk mengeluarkan laporan semi-tahunan yang menjelaskan praktik moderasi konten mereka.
Ini juga mengharuskan mereka untuk memberikan data tentang jumlah posting yang tidak pantas yang dimoderasi dan bagaimana mereka ditangani.
Namun, situs web media sosial berpendapat bahwa undang-undang California melanggar hak kebebasan berbicara di bawah Amandemen Pertama Konstitusi AS dan konstitusi negara bagian California.
Putusan Hakim