Ahmad Sahroni Jadi Salah Satu Penjamin Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
RIAU24.COM - Juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Indra Charismiadji, ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Namun, kini Indra Charismiadji mendapat penangguhan penahanan dari kejaksaan. Ia sudah tak ditahan lagi di Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Benar. Saya dikabari petugas Rutan Kelas I Cipinang kalau yang bersangkutan ditangguhkan (penahanannya)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan dilansir dari tribunnews.com, Jumat (29/12).
Dalam hal ini, Kanwilkumham DKI Jakarta menyatakan hanya memfasilitasi saat proses Indra keluar dari Rutan Cipinang sesuai penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pasalnya saat ditahan ke Rutan Kelas I Cipinang sejak Rabu (27/12) lalu, Indra berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus.
"Selanjutnya tanya orang Kejaksaan," ujar Tonny.