Pengadilan Tinggi Israel Batalkan Perombakan Yudisial Pemerintah Yang Kontroversial
RIAU24.COM - Mahkamah Agung Israel pada hari Senin (1 Januari) memutuskan menentang komponen kunci dari perombakan hukum kontroversial pemerintah.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah mengesahkan undang-undang yang sangat diperdebatkan, yang menantang kekuasaan peradilan.
Undang-undang itu merupakan bagian dari perombakan yudisial yang lebih luas dan koalisi mitranya yang menyebabkan keretakan mendalam di negara itu karena menyebabkan protes massa yang mereda di tengah perang yang sedang berlangsung di Gaza, yang dimulai setelah militan Hamas melancarkan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Israel pada 7 Oktober.
Selama protes, puluhan ribu demonstran telah berunjuk rasa setiap minggu menentang reformasi pemerintah.
Pernyataan oleh Mahkamah Agung mengatakan delapan dari 15 hakim telah memutuskan menentang amandemen yang disahkan oleh parlemen pada bulan Juli yang membatalkan klausul kewajaran, yang digunakan oleh pengadilan untuk membatalkan keputusan pemerintah yang dianggap tidak konstitusional.
Keputusan itu belum disambut oleh pemerintah karena Menteri Kehakiman Yariv Levin mengecam pengadilan tinggi karena mengambil semua kekuasaan.