6 Anggota TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
RIAU24.COM -Tim Penyidik Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan 6 anggota TNI personel Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali sebagai tersangka dugaan penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan selama dua hari.
(Tangkapan layar dari video rekaman CCTV yang beredar di X, saat oknum TNI aniaya relawan Ganjar-Mahfud yang diduga membunyikan klanpot dengan suara yang kencang.)
Keenam anggota TNI tersebutPrada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan 6 (enam) orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," ungkap Kepala Penerangan Kodam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison kepada CNN Indonesia, Selasa (2/12).