Tegas Vonis Gibran Langgar Aturan CFD, Ini Profil Pimpinan Bawaslu Jakpus
RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) memutuskan pembagian susu di area car free day (CFD) Jakarta oleh calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menilai bahwa aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran beserta calon legislatif Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama dinilai telah melanggar hukum.
Sebelumnya, Gibran telah dipanggil oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk diklarifikasi terkait aksi bagi-bagi susu di CFD. Gibran berdalih tidak ada muatan politik di balik aksi tersebut.
Profil Pimpinan Bawaslu Jakarta Pusat
Bawaslu Jakarta Pusat merupakan unit kerja Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, dalam hal ini Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Melansir laman resmi Bawaslu Jakpus, terdapat 5 anggota sebagai pimpinan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Untuk periode 2023-2028, Bawaslu Jakpus diketuai oleh Christian Nelson Pangkey.