Jaksa Luhut Binsar Ajukan Kasasi usai Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas oleh Hakim
RIAU24.COM -Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari) langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Senin 8 Januari 2024.
Haris dan Fatia diketahui dinyatakan bebas dan tidak terbukti mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02 Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatia Maulidiyanti," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum pejaksaan Tinggu DKI Jakarta Herlangga Wisnu MUrdianto dalam keterangan resminya, Selasa (9/1/2024).
Menurut Herlangga, jaksa Kejari Jakarta Timur segera menyiapkan memori kasasi untuk kemudian diserahkan kepada Mahkamah Agung.
"(Jaksa) segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," ujar dia.
Sebagai informasi, Fatia dan Haris divonis bebas setelah dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya tidak terbukti di pengadilan.