Berikut Ancaman Empat Tersangka Terkait Penangkapan Sekitar 5 Miliar Barang Seludupan
RIAU24.COM -BENGKALIS - Terkait penangkapan sebanyak 4 orang tersangka bersama delapan truck pengangkut barang yang berasal dari luar negeri melalui kota Batam tanpa dilengkapi dokumen sah yang diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkalis dipelabuhan roro pakning, Jumat 5 Januari 2024 lalu.
Untuk empat orang tersangka tersebut terancam pidana selama 5 tahun kurungan penjara. Empat tersangka ini adalah JWH warga Batam, BP selaku pemilik barang asal warga Batam, selanjutnya S warga Batam dan SHM warga Batam. Keempat orang ini merupakan ekspedisi pengirim barang.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat press rilis menerangkan bahwa, para tersangka di kenakan atau dijerat pasal 111 junto pasal 47 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian atau pasal 8 ayat 1 junto pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Junto pasal 150 junto pasal 437 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2023 kesehatan dan junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Selain empat tersangka diamankan, sebenarnya masih ada satu lagi tersangka lain yakni pria berinisial SS yang diamankan Polda Riau terlebih dahulu,"ungkap Kapolres.
Menurutnya, tersangka SS diamankan oleh Polda Riau masih terkait kasus yang sama. Tetapi untuk BB berbeda.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan empat tersangka ini, ternyata ada satu tersangka lagi yakni SS yang sudah terlebih dahulu diamankan Polda Riau dengan perkara lain, tetapi masih dengan kasus barang ilegal dari luar negeri tersebut,"beber Kapolres.