Update Perang Hamas-Israel: Netanyahu Respons Gugatan Genosida hingga Jumlah Korban di Jalur Gaza
RIAU24.COM -Serangan Israel masih terus berlangsung di Gaza, Palestina, hingga Jumat (12/1/2024) dini hari.
Namun di sisi lain, Mahkamah Internasional (ICJ) kini memulai pengadilan terkait tuntutan genosida Gaza yang dilakukan Israel.
Kasus diajukan oleh Afrika Selatan (Afsel) ke ke Den Haag dengan menyebut Tel Aviv telah melanggar konvensi genosida tahun 1948, yang diberlakukan setelah pembunuhan massal orang-orang Yahudi dalam Holocaust.
Konvensi itu sendiri mengamanatkan semua negara untuk memastikan kejahatan serupa tidak pernah terulang kembali.
"Israel mempunyai niat melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza," kata advokat Pengadilan Tinggi Afsel Tembeka Ngcukaitobi kepada pengadilan dimuat Reuters.
"Niat untuk menghancurkan Gaza telah dipupuk di tingkat tertinggi negara," tambahnya.