PPI Riau Apresiasi APEL Riau Dalam Penertiban APK
“Pengawasan bukan hanya terhadap kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka saja, tetapi semestinya pengawasan dilakukan terhadap semua metode kampanye sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 275 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,"pungkas putra Indragiri Hilir ini.
Baca juga: Komisi III DPRD Riau RDP Dengan DPKH