Menu

Ganjar Bela Pengusaha Terkait Melonjaknya Pajak Hiburan: Saya Khawatir Kita Jarang Libatkan Mereka

Rizka 17 Jan 2024, 12:04
Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo

“Di dunia hiburan saya rasa juga sama, maka saya rasa yang paling penting coba review dulu  kenapa tarifnya sampai segitu dan kenapa kemudian satu merasa berat dan satu ingin, kalau boleh saya sebut, memaksa membuat aturan itu," ujar Ganjar.

Seperti diketahui, kenaikan pajak hiburan telah tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 atau UU HKPD menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan  jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun demikian, pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%.

Meski menjadi payung hukum, aturan pajak hiburan di UU HKPD tak bisa berlaku sebelum pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda).

Halaman: 12Lihat Semua