Polri Bakal Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Jadi Anggota Kepolisian di Rekrutmen SIPSS Tahun 2024
Dedi menyampaikan, para penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri diatur pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Bahwa tahun ini, Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi,” ucapnya.
Dedi menyebut, penyandang disabilitas nantinya akan ditugaskan di bagian Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya yang bersifat non-lapangan.
“Sebagai referensi pada 3 negara maju yang menerima polisi dari golongan disabilitas antara lain Australia, Amerika Serikat dan Inggris,” ucap Irjen Dedi.
(***)