Dua Bandar Narkoba Diringkus Ditresnarkoba Polda Riau, Dalam 2 Bulan Pelaku Sudah Jual 14 Kg Sabu
RIAU24.COM - Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil meringkus dua pelaku diduga bandar narkotika pada hari Sabtu, 20 januari 2024 sekira jam 21.00 WIB malam dan berhasil mengamankan 2.6 Kilogram Sabu, 4.870 Butir Pil Ekstasi dan 2.150 Pil Happy Five.
Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang mengamankan ML di wilayah Panam Kota Pekanbaru tepatnya didepan Martabak Joeragan.
Disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Subekti, tim telah mendapatkan informasi bahwa terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Panam.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Subdit 1 langsung melakukan tangkap tangan terhadap diduga pelaku ML, dari tangan pelaku didapati satu bungkus kotak warna coklat bertuliskan pocky yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu yang yang dibalut dengan lakban berwarna coklat," terangnya.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan serta melakukan penggeledahan bertempat di kos yang ditempati oleh terduga yang beralamatkan dijalan tuanku tambusai komplek nangka indah, dari penggeledahan kos terduga tersebut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis beberapa pil ektasi dan psikotropika jenis Happy five (h5).
"Kemudian tim kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang diketahui bernama MG, Minggu 21 Januari 2024, pukul 16.00 WIB di Hotel City Smart Jalan Gatot Subroto Pekanbaru," ungkapnya.