Yusril Bela Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye di Pilpres, Sebut: Tak Harus Netral
RIAU24.COM - Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra membela Presiden Joko Widodo yang menyebut presiden boleh memihak di pemilihan presiden (Pilpres).
Ia mengatakan UU No. 17/2017 tentang Pemilu tidak melarang presiden dan wakil presiden untuk berkampanye baik bagi diri sendiri maupun paslon lain.
"Bagaimana dengan pemihakan? Ya kalau Presiden dibolehkan kampanye, secara otomatis Presiden dibenarkan melakukan pemihakan kepada capres-cawapres tertentu, atau parpol tertentu yang dikampanyekannya," kata Yusril melalui siaran pers, Rabu (24/1).
Yusril menegaskan UU Pemilu tak menyatakan presiden harus netral alias tak boleh berkampanye dan memihak.
Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang dianut, di mana kepala negara dan pemerintahan dipegang oleh presiden.
"Jadi kalau ada pihak-pihak yang menghendaki presiden harus netral tidak boleh kampanye dan memihak, maka jabatan presiden mestinya hanya satu periode agar dia tidak memihak dan berkampanye untuk jabatan kedua," ujarnya.