Sempat Dicabut, Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Siskaeee
RIAU24.COM - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka pornografi dengan beberapa poin berbeda.
Merespons hal itu, Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Siskaeee.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menghormati langkah hukum yang ditempuh Siskaeee tersebut. Menurut Ade Safri, hal itu adalah hak Siskaeee sebagai tersangka.
"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kita menghormati. Sekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum, advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi," kata Ade Safri dilansir dari detik.com, Jumat (2/2).
Ade Safri menegaskan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja secara profesional dalam mengusut perkara yang ada.
"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara," ujarnya.