Fitra Riau Minta DPR Kaji Ulang Perpanjangan Masa Jabatan Kades
"Masa jabatan kepala Desa saat ini yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan rentang masa 6 tahun sudah ideal. Memperpanjang masa jabatan kepala desa justru dapat mereduksi ruang bagi masyarakat serta menghambat proses lahirnya pemimpin-pemimpin berkualitas, berinovasi, dan bermutu. Selain itu Fitra Riau menilai perpanjangan masa jabatan dapat mengikis prinsip demokrasi dan memperkuat kepemimpin otoritarianisme,"terangnya.
Lebih lanjut, masa jabatan 9 tahun ujarnya dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi kepala desa untuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Sehingga
"Saat ini kasus korupsi yang melibatkan kepala Desa dan perangkat Desa sangat tinggi dan terus meningkat. KPK mencatat sepanjang 2015-2022 terdapat 851 kasus korupsi yang melibatkan 973 pelaku di Desa. Korupsi terjadi salah satunya disebabkan oleh tingkat dominasi yang kuat kepala Desa dalam penyelenggaran
Perpanjangan masa jabatan kepala Desa juga tentu berpotensi akan memperparah praktik korupsi di Desa. Oleh karena itu Fitra Riau meminta agar: