Menu

Bawaslu Riau Gelar Apel Patroli Pengawasan Untuk Masa Tenang Pemilu tahun 2024

Riko 10 Feb 2024, 20:47
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - Bawaslu Provinsi Riau Melaksanakan Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor Bawaslu Riau Jl. Adi Sucipto (Komplek Transito) No. 284 Kelurahan Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai pada sabtu, (10/02/2024).

Apel Siaga dilaksanakan Berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai bentuk upaya pencegahan atas terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada Tahapan Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Sebagaimana yang telah kita ketahui Masa tahapan kampanye berakhir pada hari ini yang sudah dimulai sejak 28 November 2023 - 10 Februari 2024, selanjutnya 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 merupakan tahapan masa tenang. 

Apel Siaga diikuti oleh Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution, Kordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Riau Patminah Nularna, Kabag Hukum, Humas dan Datin Dona Donora, Kabag Pengawasan Pemilihan Umum Tarmizi, Plt. Kabag Administrasi Asmed Effendi serta seluruh staf Sekretariat Bawaslu Riau. Turut sebagai Peserta Apel Anggota Polda Riau, Satpol PP dan Danton Provinsi Riau

"Kami mengucapkan terimakasih kepada teman-teman pengawas pemilu, Kepolisian, Pamong Praja serta Pihak terkait yang telah membantu mensukseskan kegiatan pengawasan kampanye ini, terimakasih juga kepada Centra Gakkumdu yang bersama-sama dengan kamu mengawal demokrasi di bumi lancang kuning ini, ungkap Alnof pada amanat Pembina Apel.

Bawaslu telah memetakan kerawanan pemilu pada masa tenang yaitu : 1. Melakukan Kampanye, 2. Belum menertibkan APK kampanye, 3. Kampanye di media sosial, 4. Adanya jejak pendapat maupun pengumuman hasil survei, 5. Kegiatan Money Politic 6. Kerawanan di tingkat Pemilih. Oleh karena itu Bawaslu telah mengantisipasi, mencegah dan mengatasi kerawanan tersebut Bawaslu Riau telah memberi himbauan kepada steck holder, pihak terkait karna pelanggaran tersebut mempunyai sanksi pidana, membentuk gugus tugas antara Bawaslu Riau, KPU dan KPID dalam pengawasan pemberitaan, serta membentuk tim cyber dalam pengawasan media sosial. 

Halaman: 12Lihat Semua