Pegawai Kemenkumham Hengki Disinyalir Sebagai Otak Pungli Rutan KPK
RIAU24.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap otak di balik adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) komisi antirasuah.
Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bernama Hengki disebut sebagai otak di balik kasus pungli di Rutan KPK.
Hal itu diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat menyidangkan 90 pegawai KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku menerima pungli, Kamis (15/2).
Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan kasus pungli di Rutan KPK terstruktur dengan baik atas peran Hengki, yang menjadi 'lurah' pertama.
"Pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia [Hengki] menentukan sejak awalnya, Rp20 sampai Rp30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan Rp5 juta supaya bebas menggunakan handphone," ujar Tumpak dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (15/2).
Tumpak menuturkan Hengki pernah menjadi pegawai KPK sebagai Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD), berasal dari Kemenkumham. Saat di KPK, Hengki pernah dipekerjakan di Rutan KPK sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib). Sekitar tahun 2022, Hengki pindah tugas ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.