PKS Heran Soal Wacana Menag Bikin KUA Bisa Mencatat Pernikahan Non-Muslim
"Komisi VIII DPR RI apa juga akan menerima hal yang ahistoris dan alih-alih menjadi solusi, malah bisa menimbulkan banyak keresahan dan disharmoni," Sebutnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34/2016, Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, serta berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.