Bareskrim Soal Laporan Roy Suryo soal Sirekap KPU, Sebut: Mestinya ke Bawaslu
RIAU24.COM -Bareskrim Polri membantah menolak laporan dari Roy Suryo yang didampingi Koordinator TPDI Petrus Selestinus.
Hal ini terkait dugaan pelanggaran suara oleh aplikasi Sirekap KPU dalam Pemilu 2024.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menilai laporan Roy Suryo dan Petrus terkait masalah Sirekap KPU mestinya ke Bawaslu.
"Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu," kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3).
Djuhandani menyebut Roy Suryo dan Petrus awalnya ingin melaporkan semua komisioner KPU dan pihak ITB terkait dugaan manipulasi suara di aplikasi Sirekap Pemilu 2024 pada Senin 4 Maret lalu.
Menurutnya, mereka juga telah diterima oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber Bareskrim Polri.