Menu

Gunakan Speed Boad, Lanal Dumai Kembali Mengamankan 40 PMI Non Prosedural Dari Malaysia

Dahari 6 Mar 2024, 19:38
Press rilis Danlanal Dumai
Press rilis Danlanal Dumai

RIAU24.COM -Sebanyak 40 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural berhasil diamankan oleh Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Koarmada I Rabu 6 Maret 2024 pukul 05.35 WIB di Pantai Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai Provinsi Riau, tepatnya pada titik koordinat 1°39'36.7"N 101°39'32.4"E.

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, M.Tr.Hanla., M.M., menyampaikan bahwa berawal dari Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai, Satgas Opsintelmar Koarmada I mendeteksi adanya speed berkecepatan tinggi melintas di lerairan Rupat, Kabupaten Bengkalis mengarah ke pesisir pelintung Dumai, selanjutnya menginfokan hal tersebut kepada Tim lainnya yang berada di pesisir pelintung Dumai.

"Mengetahui hal tersebut tim yang di darat melaksanakan penyisiran, pemantauan disertai pengintaian ke dalam hutan sawit hingga ke bibir pantai pelintung kota Dumai Provinsi Riau, dan pada pukul 05.15 WIB Tim menemukan diduga PMI Non Prosedural kembali dari Malaysia sebanyak 40 orang PMI (32 laki-laki dan 8 perempuan) yang sedang mengendap di hutan bakau tepatnya di pinggir pantai pelintung yang sedang menunggu mobil penjemput dan rencana akan dibawa ke terminal Kota Dumai,"ungkap Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, M.Tr.Hanla., M.M, Rabu 6 Maret 2024.

Kemudian untuk 40 orang PMI Non Prosedural tersebut dibawa ke Lanal Dumai untuk dilaksanakan pengecekan kesehatan, pengecekan barang bawaan dan pendataan.

"Diduga para PMI Non Prosedural melakukan pelanggaran UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, selanjutnya PMI Non Prosedural dan barang bukti diserahkan ke P4MI Kota Dumai untuk proses lebih lanjut,"ujarnya.

Menurut Danlanal, keberhasilan TNI AL dalam mengamankan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dari Malaysia, merupakan salah satu bentuk kesiapan dan kesiapsiagaan TNI AL dalam menghadapi berbagai ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diwilayah kerjanya.

Halaman: 12Lihat Semua