Menu

Anggota Parlemen AS Perkenalkan RUU yang Targetkan TikTok Terkait Masalah Keamanan Nasional

Amastya 7 Mar 2024, 20:26
Logo TikTok /Reuters
Logo TikTok /Reuters

RIAU24.COM - Sekelompok bipartisan anggota parlemen AS telah memperkenalkan RUU yang bertujuan untuk mengatasi masalah keamanan nasional seputar aplikasi berbagi video populer TikTok, yang dimiliki oleh raksasa teknologi China ByteDance.

Undang-undang yang diusulkan, jika disahkan, akan mengharuskan ByteDance untuk menjual TikTok dalam waktu enam bulan atau menghadapi larangan di Amerika Serikat.

Namun, RUU tersebut tidak akan mengotorisasi penegakan apa pun terhadap pengguna individu dari aplikasi yang terpengaruh.

Menurut laporan BBC baru-baru ini, anggota parlemen percaya bahwa aplikasi seperti TikTok menimbulkan risiko yang tidak dapat diterima bagi keamanan nasional AS, karena data yang dikumpulkan oleh aplikasi berpotensi berakhir di tangan pemerintah China.

Sesuai laporan Reuters, Perwakilan Mike Gallagher, ketua Partai Republik dari komite terpilih Dewan Perwakilan Rakyat China, telah menekankan pentingnya keamanan nasional dalam menangani kepemilikan TikTok, dengan menyatakan, "Ini adalah pesan saya ke TikTok: putus dengan Partai Komunis China atau kehilangan akses ke pengguna Amerika Anda."

Gallagher berpendapat bahwa mengizinkan platform yang dimiliki oleh musuh asing yang bertujuan untuk mengendalikan platform media dominan di AS tidak dapat dipertahankan.

Halaman: 12Lihat Semua