Menu

PPN Bakal Naik 12 Persen, Ini Pengertiannya dan Pengaruhnya ke Masyarakat

Zuratul 12 Mar 2024, 09:08
PPN Bakal Naik 12 Persen, Ini Pengertiannya dan Pengaruhnya ke Masyarakat. (Pixabay)
PPN Bakal Naik 12 Persen, Ini Pengertiannya dan Pengaruhnya ke Masyarakat. (Pixabay)

RIAU24.COM -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) bakal tetap naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 meski presiden sudah berganti.

Baginya, hal ini dikarenakan Prabowo-Gibran yang unggul dalam Pilpres 2024 ini akan melanjutkan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk dalam urusan perpajakan.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tetap kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tetap akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," ujar Airlangga di Kantornya, Jumat (8/3).

Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di mana, ditetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

Lantas, Apa itu PPN?

PPN adalah pajak pertambahan nilai atau biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen saat membeli barang. Namun, tidak semua hal yang dibeli dikenakan PPN, melainkan hanya Barang Kena Pajak (BKP).

Halaman: 12Lihat Semua