PDIP Galau, Pilih Hak Angket Atau...
Pertama partainya menghindari upaya pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Karena bagaimana pun juga bicara angket, kan ujung dari angket pemakzulan, pada saat yang sama tanggal 20 Oktober bapak presiden sudah lengser. Maka (kalau) itu yang terjadi kami akan berhitung betul seluruh dampak, baik positif dan negatifnya akan kami pertimbangkan betul dan related dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat," sebutnya.
Kedua, terkait batas waktu pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengacu Peraturan MK nomor 17 tahun 2009 mengenai pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden wajib diajukan ke MK 3x24 jam sejak penetapan secara nasional hasil perolehan suara pemilu presiden dan wapres oleh KPU.