Menu

MUI Bersama Disperindag Berikan  Surat Keterangan Halal Bagi Para Pemotongan Ayam di Pasar Blantik Siak

Lina 26 Mar 2024, 09:33
MUI Bersama Disperindag Berikan  Surat Keterangan Halal Bagi Para Pemotongan Ayam di Pasar Blantik Siak
MUI Bersama Disperindag Berikan  Surat Keterangan Halal Bagi Para Pemotongan Ayam di Pasar Blantik Siak

Dalam beberapa kasus masih kita jumpai penyembelihan ayam di pasar-pasar tradisional yang dilakukan dengan tidak memenuhi syarat. Misalnya tidak sampai memotong urat tenggorokan, dan hanya melukai kulit saja. Selain itu, ada yang tidak memastikan ayam mati yang setelah penyembelihan dan langsung mencelupkan ayam ke air panas, sehingga ada kemungkinan ayam mati karena terkena panas Hal itu terjadi karena penyembelihan ayam di pasar tradisional biasanya dilakukan sendiri oleh pedagang yang tidak kita ketahui keabsahannya di bidang penyembelihan halal , Ujarnya.

Selain itu, Penyembelihan seperti itu tentu tidak sah, karena tidak sampai memotong tenggorokan atau bagian leher di bawah pangkal kepala hingga terputusnya saluran nafas (al-hulqúm), dua jalan darar (wadajain) dan jalan makanan (al-mari’) tambahnya.

Agar penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Dalam fatwa tersebut, selain dijelaskan mengenai tata cara penyembelihan, juga diatur tentang pengelolaan pasca penyembelihan, Tambah Nizamul Muluk.

Sementara itu, Sekda Arfan mengatakan bahwa pem kab Siak mendukung penuh Langkah strategi dari MUI Siak dalam pemberian surat keterangan halal bagi para pemotong ayam, karena nantinya diharapkan mampu menjawab keraguan masyarakat saat hendak mengkonsumsi ayam, terlebih di Siak peminat daging ayam tergolong tinggi,ujar sekda Arfan saat membuka kesiapan sertifikasi halal pada tempat pemotongan ayam.

Selain itu, Kepala Dinas Perindustrian perdagangan dan koperasi Kabupaten Siak T.Musa juga menambahkan pihaknya akan terus bersinergi dengan MUI ,agar nantinya kegiatan ini bisa dilanjutkan ke seluruh tempat pemotongan ayam baik itu di pasar yang ada di seluruh kabupaten Siak maupun ditempat tempat lainya agar diharapkan nantinya para pemotong ayam memiliki surat keterangan halal.

Dalam Acara Kesiapan  sertifikasi halal  juga di lakukan pemotongan ayam yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha yang biasanya melakukan pemotongan ayam ,hasilnya dari sekian orang yang melakukan uji coba masih ada beberapa orang yang di nilai gagal dan memotong tidak sesuai dengan ketentuan syariat.

Halaman: 123Lihat Semua