Donald Trump Dihukum Denda Rp2,7 Triliun Buntut Kasus Penipuan Kekayaan
RIAU24.COM -Pengadilan banding New York memutuskan mantan Presiden Amerika Serikat (AS) yang ke-45 Donald Trump harus membayar uang jaminan sebesar US$175 juta (setara Rp2,7 triliun) dalam kasus penipuan perdata pada Senin (25/3).
Putusan ini diberikan sidang banding yang diajukan oleh Trump atas vonis sebelumnya yang menjatuhkan hukuman agar dirinya membayar uang jaminan sebesar $464 juta.
Dilansir dari CNN, Selasa (26/3), pengadilan memberikan waktu kepada Trump selama 10 hari untuk menyerahkan uang jaminan US$175 juta.
Trump dan putra-putranya masih dapat menjalankan bisnis di New York dan memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan New York untuk saat ini.
Trump menyambut baik keputusan pengadilan banding New York dalam kasus penipuan perdata yang memangkas pembayaran jaminan menjadi US$175 juta.
"Saya sangat menghormati keputusan divisi banding dan saya akan mengirimkan US$175 juta tunai dan obligasi atau jaminan atau apa pun yang diperlukan dengan sangat cepat, dalam waktu 10 hari," kata Trump.