Menu

Parlemen Thailand Sahkan RUU Terkait Legalitas Pernikahan Sesama Jenis

Amastya 27 Mar 2024, 20:34
Protes hak LGBTQ /Reuters
Protes hak LGBTQ /Reuters

RIAU24.COM - Majelis rendah parlemen Thailand pada hari Rabu (27 Maret) menyetujui RUU yang memberikan pengakuan hukum untuk pernikahan sesama jenis.

RUU itu masih membutuhkan dukungan dari majelis tinggi Senat dan persetujuan kerajaan untuk menjadi undang-undang.

Antisipasi tinggi bahwa ini akan terjadi pada akhir 2024, memposisikan Thailand sebagai satu-satunya negara Asia Tenggara yang secara resmi mengakui kemitraan sesama jenis.

Langkah ini akan memperkuat status Thailand sebagai ruang yang relatif aman bagi pasangan LGBTQ+ di suatu wilayah, di mana penerimaan seperti itu masih langka.

"Ini adalah awal dari kesetaraan. Ini bukan obat universal untuk setiap masalah tetapi ini adalah langkah pertama menuju kesetaraan," Danuphorn Punnakanta, seorang anggota parlemen dan ketua komite majelis rendah tentang kesetaraan pernikahan, mengatakan kepada parlemen saat mempresentasikan rancangan undang-undang tersebut.

"Undang-undang ini ingin mengembalikan hak-hak ini kepada kelompok orang ini, bukan memberi mereka hak," tambahnya.

Halaman: 12Lihat Semua