Jual Sabu Edo di Panger Diringkus Satresnarkoba Polresta
"Tersangka kita jerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
"Kita pastikan tidak ada ruang untuk para bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Pekanbaru," tutup Kasat.