Bawaslu Bantah Server Sirekap Berada di Luar Negeri
RIAU24.COM - Saksi sekaligus salah satu anggota tim pengembang aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), Yudistira Dwi Wardhana Asnar membantah tuduhan yang menyebutkan jika server Sirekap disimpan di luar negeri.
Menurutnya, tuduhan ini diawali dari kesalahan tim pengembang ketika aplikasi baru diluncurkan ketika hari pencoblosan Pemilu 2024, disampaikannya dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta dikutip dari inilah.com, Rabu 3 April 2024.
Saat itu juga KPU mendapatkan pinjaman IP yang bisa dilihat para peserta sidang hari ini.
"Tapi servernya, kan enggak mungkin, kita server kita install IP, jadi kalau IP lamanya itu IP Indonesia. Tapi IP barunya itu IP shadow, istilahnya IP anycast yang kita sewa supaya orang nggak tahu IP baru dari Sirekap," sebutnya.
Menurutnya, tidak mungkin bagi timnya memindahkan server ke negara lain dalam waktu singkat.
"Tidak mungkin ketika tanggal 14 sudah instal di suatu lokasi, lalu dalam waktu tiga jam, kami sudah instal di lokasi berbeda, seperti di Singapura ataupun Prancis," sebutnya.