DKPP Ungkap Putusan Pelanggaran Etik Ketua KPU soal Pencalonan Prabowo-Gibran
RIAU24.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 pada Jumat (5/4/2024).
DKPP menjadi Pemberi Keterangan Lain yang diperlukan Mahkamah untuk Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, serta Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah menghadiri langsung persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam pemaparannya, Heddy mengatakan, DKPP memeriksa empat perkara dengan Teradu yaitu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang berkaitan dengan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Dalam memeriksa perkara tersebut DKPP berpegang teguh pada pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu, semua tahapan sudah kita lalui,” ujar Heddy di hadapan delapan hakim konstitusi.
Dia menuturkan, empat perkara dimaksud diregistrasi dengan Perkara Nomor 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.