Respon Jokowi Soal Pembacaan Putusan Sidang MK Hari Ini
MK membacakan putusan atas gugatan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU.
KPU sebelumnya menetapkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Gibran adalah putra sulung Presiden Jokowi.
Dalam pembacaan pertimbangan mahkamah pada Senin ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengatakan MK tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan cawe-cawe yang dilakukan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.
Mahkamah melihat dalil bahwa presiden cawe-cawe dalam Pemilu 2024, tidak dijelaskan lebih detail oleh para pemohon.
Para pemohon juga dinilai tidak menyertakan bukti yang kuat.