Menu

Hakim MK Sebut Tak Ada Permasalahan pada Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres di Pemilu 2024 

Zuratul 22 Apr 2024, 16:38
Hakim MK Sebut Tak Ada Permasalahan pada Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres di Pemilu 2024.(Dok. Sekretariat Kabinet)
Hakim MK Sebut Tak Ada Permasalahan pada Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres di Pemilu 2024.(Dok. Sekretariat Kabinet)

Arief juga menilai tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi," ujarnya.

"Serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," imbuhnya.

Arief juga membacakan terkait permohonan Anies dan Cak Imin yang menyebut KPU telah melakukan dugaan pelanggaran karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres. 

Arief menyebut KPU menerima itu karena melaksanakan putusan MK.

"Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023," ungkapnya.

Halaman: 123Lihat Semua