Ketika Gugatan PDIP Diterima PTUN
Menurutnya, gugatan yang diajukan pihaknya terkait langkah KPU menetapakan Gibran sebagai cawapres sebagai perbuatan melawan hukum.
"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," sebutnya.
Alhasil, pihaknya meminta KPU tidak terburu-buru menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada pilpres 2024.
Untuk diketahui, DPP PDIP melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN dan tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.