Senat AS Meloloskan RUU untuk Melarang TikTok Jika ByteDance Gagal Menjualnya
RIAU24.COM - Senat Amerika Serikat mengeluarkan undang-undang kontroversial pada hari Rabu (24 April) yang dapat menyebabkan pelarangan aplikasi media sosial TikTok yang sangat populer di negara itu jika perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance, tidak menjualnya.
RUU itu sekarang akan mencapai meja Presiden AS Joe Biden yang telah mengatakan bahwa dia akan menandatanganinya menjadi undang-undang segera setelah dibersihkan oleh Kongres.
Setelah RUU itu ditandatangani oleh Presiden Biden, ByteDance harus mendapatkan persetujuan pejabat Tiongkoknya untuk menyelesaikan penjualan paksa, sesuatu yang telah bersumpah untuk ditentang oleh Tiongkok.
Langkah terhadap TikTok termasuk dalam paket bantuan luar negeri senilai $ 95 miliar yang mencakup bantuan militer ke Ukraina, Israel dan Taiwan yang telah dibersihkan oleh Kongres.
Ini menerima dukungan besar dari anggota parlemen karena 79 Senator memilihnya dan 18 menentangnya. TikTok berada di bawah pengawasan yang tidak diinginkan bukan hanya karena membuat ketagihan bagi pengguna tetapi juga karena pemiliknya di China, ByteDance.