Menu

Pengadilan Dominika Membatalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Amastya 24 Apr 2024, 17:50
Penghinaan homofobik sekarang dapat dihukum penjara /Reuters
Penghinaan homofobik sekarang dapat dihukum penjara /Reuters

RIAU24.COM - Sebuah pengadilan di Dominika telah membatalkan larangan hubungan sesama jenis konsensual di negara kepulauan Karibia itu.

Larangan itu diberlakukan di bawah undang-undang era kolonial Inggris.

Pengadilan Tinggi Dominika mengatakan bahwa bagian dari undang-undang era Inggris mengkriminalisasi aktivitas sesama jenis dan bertentangan dengan konstitusi negara.

Kasus ini dibawa oleh seseorang yang diidentifikasi sebagai orang gay dan mengatakan bahwa itu melanggar hak konstitusionalnya. Orang tersebut tetap anonim.

Keputusan tersebut telah dipuji sebagai tonggak penting dalam perjuangan berkelanjutan untuk hak-hak LGBTQ di wilayah Karibia.

Pengadilan Tinggi Dominika memutuskan bahwa bagian 14 dan 16 dari Undang-Undang Pelanggaran Seksual mengkriminalisasi aktivitas seks sesama jenis konsensual antara orang dewasa.

Halaman: 12Lihat Semua