Dituding Tak Serius Tangani Kasus Eddy Hiariej, KPK Singgung Sikap Hati-hati
Johanis Tanak membeberkan bahwa praperadilan hanya bersifat administratif, tidak berarti menghilangkan perbuatan melawan hukumnya.
"Jadi ketika ada putusan praperadilan, maka bisa saja aparat penegak hukum kemudian melakukan pemeriksaan kembali, merapikan kembali administrasi yang keliru itu. Nah di KPK ini, kami sedang melakukan penataan kembali, tunggu saja waktunya ada," sambung dia.
Ia pun menegaskan tidak ada intervensi dalam menangani perkara itu, baik dari internal KPK sendiri atau Mabes Polri. Hal itu Tanak tegaskan untuk menjawab pertanyaan publik sebab berkas administrasi belum rampung lebih dari satu bulan.
"Enggak ada intervensi dari Mabes Polri, enggak ada. Selama ini yang saya tahu enggak ada intervensi. Dari manapun saya tidak pernah dengar ada intervensi," Tanak menegaskan.
Hal itu disampaikan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK tidak serius mengusut kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Eddy Hiariej dkk.
"ICW memandang KPK tidak serius. Bukan tanpa sebab, sejak diputuskan dalam persidangan Praperadilan bahwa status tersangka Eddy telah gugur sejak 30 Januari 2024 lalu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi lewat pesan tertulis.