Kemenag Dukung Proses Hukum Kasus Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, 4 Orang jadi Tersangka
RIAU24.COM -Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah Doa Rosario yang dilakukan mahasiswa di Tangerang Selatan.
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mendukung proses hukum dari kasus tersebut.
"Kami bersepakat bahwa pelanggaran hukum akan terus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Juru Bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie, dilansir Antara, Jumat (10/5/2024).
Anna mengatakan Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik juga telah mengirimkan tim menyelidiki kasus tersebut sejak Senin (6/5).
Dia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan di Tangsel untuk penyelesaian masalah pembubaran ibadah itu.
"Saat ini empat pelaku sudah ditangkap oleh pihak yang berwajib," ujarnya.