Guna Menanggulangi Bencana, DPRD Bengkalis Melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
Lanjut Al Azmi, dalam hal ini pemerintah daerah bersama OPD terkait harus mempersiapkan persyaratan maupun dokumen-dokumen agar bisa selaras dan sejalan dengan apa yang dilakukan, selama ini penanganan dari BPBD sangat lama penyaluran bantuannya dan hal ini harus dimasukkan ke dalam Draft untuk disebutkan bantuan harus tiba dalam 1x24 jam.
Sementara itu, Sanusi menuturkan di dalam Draft dimasukkan dimana provinsi melibatkan pihak ke 3, pihak perusahaan di lingkungan kabupaten dan lingkungan lahan yang terjadi bencana agar mau bertanggung jawab apabila lahan perusahaan tersebut terjadi kebakaran.
"Kemudian apabila ada kebanjiran sebaiknya perusahaan juga dilibatkan untuk menangani hal tersebut dan bisa bekerja sama sehingga masalah penanggulangan bencana tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,"ucap Sanusi.
Kemudian saran Zuhandi adalah mencari dan menangani faktor penyebab terjadinya bencana juga menjadi perhatian bersama dan mencegah agar tidak terjadinya bencana seperti penebangan liar yang bisa menyebabkan banjir sehingga kedepannya kita bisa meminimalisir bencana.
Abri Yanto selaku Sekretaris BPBD menanggapi, pada dasarnya kultur geologis Kabupaten Bengkalis sama dengan provinsi baik itu kondisi banjir, kebakaran, dan banyak hal yang bisa menyebabkan hal itu terjadi.
"Maka, BPBD menanggulangi dalam rangka penanggulangan terhadap beberapa bencana yang ditetapkan beberapa kasus. Dan secara teknis Ranperda ini hanya mengatur hal-hal pokok saja dan kami juga mendorong agar Ranperda ini bisa terwujud dalam waktu dekat,"ungkap Abri Yanto.