MPR Pastikan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Berkekuatan Hukum Tetap
Pernyataanya itu sekaligus menanggapi pernyataan dari mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Gayus mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI.