Tim Pansus PT BLJ DPRD Bengkalis Studi Banding Bersama Biro BUMD di Bandung
“Pengesahan Ranperda dilihat dari RPJMD serta tidak terbentur dengan Perda dan Perundang-undang yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam menjalan BUMD di daerah dan terkait dengan modal dasar harus seimbang dengan modal yang disetor,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk bisa membedakan dalam melakukan kajian-kajian dan konsultasi dengan lembaga hukum sehingga memudahkan menyelesaikan masalah di lapangan serta harus banyak konsultasi dalam penyusunan kajian-kajian yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah.
Ketua Pansus PT. Bumi Laksamana Jaya Hendri mengucapkan terima kasih kepada Biro BUMD, Investasi dan administrasi pembangunan provinsi Jawa Barat yang telah memaparkan dan memberi masukan terhadap pengelolaan BUMD tersebut.
"Semoga dengan apa yang telah disampaikan bisa menambah pandangan dalam penyusunan Ranperda yang masih banyak kekurangan supaya menjadi lebih sempurna,"pungkasnya.