Lagi! Kementan Beri Kado Rp 25 Juta ke Cucu SYL
RIAU24.COM - Jaksa KPK menghadirkan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Lucy Anggraini sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lucy mengatakan pihaknya memberikan kado ke cucu SYL senilai Rp 25 juta.
Mulanya, jaksa KPK, Meyer Simanjuntak menanyakan kode M dalam catatan milik Lucy. Pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/5), Lucy mengatakan kode M itu merupakan sebutan untuk menteri yakni SYL.
"Terus ini kode M yang saya tanya di Pak Wisnu, saya tanya juga ke saksi. Ada honor M, tiket keluarga M itu maksudnya apa itu? Pembelian LMN itu maksudnya apa?" tanga Jaksa KPK Meyer Simanjuntak.
"M itu menteri maksudnya, Pak," jawab Lucy.
Jaksa lalu menanyakan alasan penulisan kode M tersebut. Lucy mengatakan kode M itu ditulis hanya untuk mempersingkat.
"Tujuannya menulis ini apa?" tanya jaksa.