Menu

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Meminta Surat Perintah Penangkapan Untuk Netanyahu dan 3 Pemimpin Hamas

Amastya 20 May 2024, 21:37
Gambar menunjukkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) dan pemimpin Hamas Yahya Sinwar (kanan) /Agensi
Gambar menunjukkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) dan pemimpin Hamas Yahya Sinwar (kanan) /Agensi

RIAU24.COM - Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Karim Khan pada hari Senin (20 Mei) meminta surat perintah penangkapan untuk pemimpin Hamas Yahya Sinwar dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama serangan 7 Oktober terhadap Israel dan perang yang sedang berlangsung di Gaza.

Kepala jaksa ICC juga telah meminta surat perintah penangkapan untuk Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan pemimpin Hamas Mohammed Diab Ibrahim al-Masri (Deif) dan Ismail Haniyeh.

Apa tuduhan terhadap mereka?

Kantor kejaksaan ICC mengatakan pihaknya mencurigai kelima PM Israel, menteri pertahanan dan pemimpin Hamas memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Israel atau Jalur Gaza.

Dalam sebuah pernyataan, kantor Khan mengatakan pemimpin Hamas Sinwar, pemimpin Brigade Al Qassem (sayap bersenjata Hamas) Deif, dan pemimpin politik Hamas Haniyeh telah dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Israel dan Jalur Gaza dari setidaknya 7 Oktober.

Para pemimpin Hamas telah dituduh melakukan pemusnahan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan, dan menyandera sebagai kejahatan perang, menurut pernyataan kantor Khan.

Halaman: 12Lihat Semua