Partai Buruh dan Gelora Yakin Soal Gugatan UU Pilkada Bakal Dikabulkan MK
RIAU24.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sangat yakin permohonan ini akan dikabulkan," sebutnya dikutip dari rmol.id, Selasa 21 Mei 2024.
Menurutnya, ada tiga alasan yang mendasari keyakinan mereka jika akan diterima MK.
Pertama, substansi permohonan yang diajukan sebetulnya sudah pernah diputus pada tahun 2005 melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005.
"Dalam Putusan itu pada pokoknya MK menyatakan bahwa parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon di pilkada," sebutnya.
Kedua, MK sudah pernah menyatakan inkonstitusional aturan tentang pengusulan paslon yang hanya dikhususkan untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja. Maka MK juga bisa dengan mudah membatalkan kembali aturan tersebut.