RIAU24.COM -BENGKALIS - Terkait kasus perampokan dan pembunuhan yang terjadi di rumah mewah Jalan Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, pada Jumat (8/9/23) silam yang dilakukan oleh MI (31) yang diduga terlilit Pinjol.
Tersangka atau terdakwa MI (31) tersebut merupakan warga Jalan Tandun Kelurahan Damon, Bengkalis yang telah menghabisi nyawa seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Rohana (34) warga Daya Murni Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis selama 19 tahun penjara.
Saat melakukan aksinya MI untuk merampok rumah mewah itu terekam kamera pengawas atau CCTV bahkan hingga menyekap mulut korban menggunakan lakban dan menghabisi nyawa ART di dalam kamar menggunakan palu.
Kepada wartawan, Kasi Pidum Maruli Tua Johanes Sitanggang mengatakan, Jaksa menilai terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan disertai suatu perbuatan pidana, dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana, Rabu 22 Mei 2024.
"Dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang diperoleh nya secara melawan hukum. Terdakwa melanggar Pasal 339 KUHPidana dalam dakwaan kesatu primer. Pembacaan tuntutan pekan lalu. Terdakwa juga kooperatif dan mengakui perbuatannya,"pungkasnya.