Apple Menolak Gugatan Antimonopoli AS Atas Dugaan Monopoli Pasar Smartphone
RIAU24.COM - Apple sedang bersiap untuk menantang gugatan antimonopoli yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS dan 15 negara bagian, menuduh raksasa teknologi itu memonopoli pasar smartphone, mencekik persaingan, dan menaikkan harga.
Dalam sebuah surat kepada Hakim Distrik AS Julien X. Neals di New Jersey, Apple mengumumkan niatnya untuk mencari penghentian kasus ini, dengan alasan bahwa tuduhan itu tidak berdasar, dan gugatan itu bergantung pada teori tanggung jawab antimonopoli yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Apple menegaskan bahwa mereka menghadapi persaingan yang kuat dari produsen smartphone mapan lainnya, sehingga membantah klaim bahwa ia memegang posisi monopolistik.
Perusahaan mengatakan bahwa keluhan tersebut gagal menunjukkan bahwa Apple memiliki kekuatan untuk menegakkan harga supra-kompetitif atau membatasi output pasar.
"Jauh dari menjadi perusahaan monopoli, Apple menghadapi persaingan sengit dari saingan mapan," kata perusahaan itu dalam korespondensinya dengan pengadilan.
Gugatan Departemen Kehakiman, yang diajukan pada bulan Maret, menuduh Apple memanfaatkan kekuatan pasarnya untuk mengambil lebih banyak uang dari konsumen dan berbagai mitra bisnis, termasuk pengembang, pembuat konten, dan usaha kecil.