Thailand Menghukum Musisi 4 Tahun Penjara Karena Menghina Monarki
RIAU24.COM - Pengadilan Thailand pada Senin (27 Mei) menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada musisi Chaiamorn Kaewwiboonpanto karena diduga menghina monarki.
Hukuman ini termasuk yang terbaru di bawah undang-undang lese-majeste Thailand yang ketat, yang dianggap sebagai salah satu yang paling ketat di dunia.
Hukum lese-majeste Thailand, yang dirancang untuk melindungi monarki dari kritik, membawa hukuman hingga 15 tahun penjara untuk setiap pelanggaran.
Musisi itu menerima hukuman penjara karena membakar potret Raja Maha Vajiralongkorn.
Dia dihukum karena pembakaran, lese-majeste, dan kejahatan komputer, seperti dilansir Reuters.
Pengacara Thailand untuk Hak Asasi Manusia (TLHR), sebuah kelompok bantuan hukum, mengindikasikan bahwa Chaiamorn sedang mencari jaminan dan berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.