Bea dan Cukai Bengkalis Menggagalkan 28 Ton Seludupan Buah Dan Bawang
RIAU24.COM - BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan 28 ton mangga dan bawang merah ilegal diwilayah perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi Permana Hamdani membenarkan pengungkapan terjadi, Jumat 24 Mei 2024. Dirinya menyebutkan bahwa barang selundupan tersebut bernilai Rp 1.050.274.412.
"Penindakan itu berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat tentang adanya pemasukan barang ilegal berupa bawang merah asal Batu Pahat, Malaysia,"ungkap Ariyadi Permana Hamdani, Rabu, 29 Mei 2024.
Dikatakan Ariyadi, atas informasi tersebut dengan menggunakan KM. Rafida Jaya. Selanjutnya, satuan tugas (satgas) patroli laut Bea Cukai segera berkoordinasi dan melancarkan patroli, hingga akhirnya dapat mendeteksi kapal mencurigakan dengan muatan ditutupi terpal masuk ke perairan Sungai Kembung.
"Satgas patroli laut Bea Cukai segera memerintahkan anak buah kapal (ABK) kapal tersebut untuk berhenti guna dilakukan pemeriksaan. Namun kapal tersebut tidak mengindahkan perintah dan berusaha menghindar dengan mengarahkan kapal ke dalam Sungai Kembung. Kapal itu kemudian menabrak pohon bakau di tepi Sungai Kembung dan ABK kapal tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke laut dan lari ke dalam hutan bakau," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 16.368 kilogram mangga dan 12.555 kilogram bawang merah yang tidak memiliki dokumen sah kepabeanan dan dokumen perizinan impor lainnya dalam hal ini dokumen yang dipersyaratkan oleh Badan Karantina Indonesia.